Untuk mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, Pemerintah Kabupaten Rembang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Sehingga, diharapkan dapat menghemat dalam penggunaan kertas.

Peluncuran aplikasi Srikandi, sekaligus pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Hotel Pollos pada Kamis 24 Agustus 2023.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan mengatakan, aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkomimfo). 

Sholchan menyebutkan, bahwa aplikasi Srikandi merupakan hal baru bagi pegawai di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rembang. Maka dalam penerapannya, dibutuhkan penyesuaian bagi penggunanya.

“Kami yakin, dengan komitmen bersama, aplikasi Srikandi ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan baik di jajaran pemerintah Kabupaten Rembang,” kata sholchan, dalam keterangan tertulisnya,Jumat (25/08/2023) 

Bupati Rembang Abdul Hafiidz menyampaikan bahwa sistem informasi kearsipan dinamis secara terintegrasi, memegang peranan sangat penting dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Aplikasi Srikandi ini baru menjangkau sampai di tingkat kecamatan," ungkapnya. 

Untuk itu, dirinya berharap, Dinarpus Rembang dapat mengembangkannya hingga ke tingkat desa.

“Saya berharap, nanti bisa sampai ke desa, sehingga semua di pemerintahan ini sudah satu (data). Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa nantinya bisa satu data untuk kesiapan kearsipan pemerintah, atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara di bidang arsip,” terangnya.

Sebagai informasi, aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur, seperti fitur penciptaan arsip, yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman, dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antarinstansi pemerintah. 

Selain itu, terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip, dan fitur penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.