ID Realita– Sidang lanjutan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati. ‎‎

Dalam sidang tersebut, Pansus DPRD Pati memanggil Rini Susilowati untuk memberikan klarifikasi mengenai isu-isu yang berkaitan dengan rumah sakit tersebut.‎‎

Rini Susilowati dicecar sejumlah pertanyaan seputar pengangkatannya sebagai direktur, termasuk isu yang melibatkan mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung.‎‎

Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto, menyoroti fakta bahwa pengangkatan Rini dan ketua Dewas berlangsung pada hari yang sama.‎

Menurutnya bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa seharusnya Dewas diusulkan oleh direktur utama, tetapi dalam kasus ini, keduanya diangkat bersamaan.‎‎

Lebih jauh, Joni Kurnianto mencatat bahwa Rini Susilowati tidak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi syarat penting menurut peraturan yang berlaku.

Dia menyebutkan bahwa usia direktur seharusnya berada di atas 60 hingga 65 tahun, dan Rini, yang sudah bukan merupakan PNS, tidak memenuhi kriteria ini untuk menjabat sebagai direktur utama Rumah Sakit Daerah.‎‎

Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggali lebih dalam mengenai isu ini. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam upaya tersebut.‎‎

Joni mencurigai adanya ketidaktransparanan ketika meraka meminta bukti tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait masalah ini, dan sampai saat ini belum diserahkan kepada mereka.‎‎

Kejanggalan dan kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola pengangkatan pejabat di RSUD Soewondo Pati dan potensi pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan . ‎‎Diskusi dalam sidang menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah.‎‎