ID Realita – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna untuk membahas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait dugaan pelanggaran dalam sejumlah kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Sebanyak 49 dari 50 anggota DPRD menghadiri rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memimpin langsung jalannya rapat. DPRD menjadikan penyampaian laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket sebagai agenda utama. Pansus mulai bekerja sejak 13 Agustus 2025 setelah DPRD menerima aspirasi masyarakat yang meminta penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Bupati Pati.

Pada awal rapat, Ali Badrudin menjelaskan bahwa sebanyak 49 anggota DPRD telah menandatangani daftar hadir sehingga rapat memenuhi syarat kuorum.

“Menurut catatan dari Sekretariat Dewan DPRD Pati, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 49 orang anggota dari 50,” kata Ali.

Setelah memastikan kuorum terpenuhi, Ali Badrudin membuka rapat paripurna yang bersifat terbuka untuk umum.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati dan menyatakan rapat terbuka untuk umum,” ujarnya.

Pansus Paparkan Hasil Penyelidikan

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi yang kemudian mendorong DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Bupati Pati.

Selama proses penyelidikan, tim pansus menggali informasi dari masyarakat, organisasi terkait, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tim juga mengumpulkan dokumen dan keterangan sebagai bahan pendalaman.

Menurut Teguh, pansus menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi dasar pansus menyusun laporan sebelum ketua pansus memaparkannya kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna.

Sejumlah Temuan Menjadi Sorotan

Pansus menemukan persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pengelolaan jasa UMKM, serta kebijakan pengangkatan dan rotasi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pansus mencatat dugaan praktik nepotisme dan rangkap jabatan. DPRD menilai dugaan tersebut perlu mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua I DPRD Hardi, Wakil Ketua II DPRD Bambang Susilo, Wakil Ketua III DPRD Suwito, serta anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna hingga selesai.

DPRD akan menggunakan hasil rapat paripurna sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan lembaga. Seluruh proses pembahasan hak angket akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Masyarakat kini menunggu perkembangan pembahasan serta keputusan resmi DPRD pada tahapan selanjutnya.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Wakil Ketua I DPRD Hardi, Wakil Ketua II DPRD Bambang Susilo, Wakil Ketua III DPRD Suwito, serta anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut hingga selesai.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme politik DPRD Kabupaten Pati. DPRD menyatakan seluruh tahapan pembahasan hak angket akan berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil rapat paripurna tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan lembaga. Masyarakat pun menunggu perkembangan proses pembahasan serta keputusan resmi yang akan diambil pada tahapan selanjutnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .