ID Realita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Kunarti (51), warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Tim Satreskrim menangkap SA (40), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari SA yang mencari jasa pijat. SA kemudian meminta korban datang ke kamar 402 Hotel Safin Pati.
Setelah korban memberikan layanan pijat selama kurang lebih satu jam, SA meminjam sepeda motor milik korban dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Ia beralasan hendak mengambil uang di mesin ATM sebelum mengembalikan kendaraan tersebut.
Korban menunggu cukup lama, tetapi SA tidak kunjung kembali. Korban lalu menanyakan identitas penyewa kamar 402 kepada petugas resepsionis Hotel Safin. Petugas menjelaskan bahwa Agung Nizar memesan kamar tersebut. Setelah itu, SA mematikan nomor telepon yang sebelumnya ia gunakan sehingga korban kehilangan kontak dengannya.
Akibat kejadian itu, Kunarti mengalami kerugian sekitar Rp15,3 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati agar penyidik segera mengusut kasus itu.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Satreskrim Polresta Pati langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menerima pelimpahan SA setelah tersangka datang dan menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan, SA mengakui pernah melakukan sejumlah tindak pidana di berbagai daerah. Ia mengaku melakukan pencurian di Balikpapan pada 2016, penipuan di Jakarta pada 2019, penipuan di Balikpapan pada 2022, serta penipuan sepeda motor di Kabupaten Pati.
Polisi Masih Kembangkan Penyelidikan
Kini SA menghuni Rumah Tahanan Polresta Pati. Penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidik juga terus mencari sepeda motor milik korban dan mendalami kemungkinan SA melakukan tindak pidana serupa di wilayah lain.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika bertransaksi atau berinteraksi dengan orang yang baru dikenal. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa sehingga penyidik bisa segera menangani laporan dan mencegah munculnya korban berikutnya.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
