ID Realita– Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Sudewo dilanjutkan pada 19 Agustus 2025 setelah ditunda karena perayaan HUT ke-80 RI.
Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai isu, termasuk surat edaran mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi polemik di masyarakat.
Agenda rapat mencakup pemanggilan camat, kepala desa, dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati untuk memberikan klarifikasi.
Surat edaran yang beredar mewajibkan warga menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 untuk mengurus administrasi di kantor kecamatan, yang menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Tim Pansus mempertanyakan kebijakan tersebut, yang dianggap memberatkan warga. Para camat menjelaskan bahwa edaran tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, bukan paksaan. Mereka menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih taat pajak.
Camat Pati Kota, Didik Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa usulan kenaikan PBB berasal dari BPKAD berdasarkan kenaikan NJOP, dan bukan dari camat atau kepala desa.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pajak yang kini menjadi sorotan publik.
Senada, Camat Margorejo, Arif Fadhillah, blak-blakan mengungkap bahwa kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen bukanlah usulan dari para camat, melainkan hasil “tawar-menawar” usulan bupati yang sebelumnya sempat mengajukan kenaikan hingga 1000 persen.
“Kalau terkait kenaikan pajak kami tidak mengusulkan, tapi menyetujui. Karena waktu di pendopo itu kita disodori usulan bupati 1000 persen. Lalu ada tawar-menawar, akhirnya disepakati 250 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut diambil setelah bupati menanyakan satu per satu pendapat camat. Menurutnya, keputusan itu lalu disosialisasikan kepada masyarakat melalui para kepala desa.
Kehadiran kepala desa dalam rapat juga menegaskan bahwa mereka tidak mengusulkan kenaikan pajak PBB-P2.
Kepala Desa Tegalharjo, Pandoyo, menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta kenaikan pajak, yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kebijakan pajak di Kabupaten Pati.