ID Realita– Pertumbuhan pembangunan perumahan di wilayah perkotaan dan pinggiran kota telah meningkatkan kebutuhan akan kepastian hukum terkait kepemilikan tempat tinggal. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pemilik rumah serta mencegah sengketa hukum di masa depan.

Dalam hal ini, masyarakat perlu memahami berbagai bentuk kepemilikan yang tersedia agar dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sertipikat Hak Milik memberikan kepemilikan penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan, sedangkan Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya untuk periode tertentu.

Kedua sertipikat ini memiliki implikasi hukum yang berbeda, sehingga pemahaman yang baik tentang keduanya sangat penting bagi calon pembeli rumah.

Secara umum, Kepemilikan rumah di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis alas haknya, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM menawarkan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sedangkan SHGB hanya memberikan hak untuk mendirikan bangunan di tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu.

Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain masyarakat itu, juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis dalam keterangan resmi, Kamis.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materi; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan.

Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah cocok; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam surat, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.