ID Realita– Maraknya Galian C yang alih-alihnya pemerataan lahan yang beroperasi di wilayah area persawahan turut Desa Sidomulyo kecamatan Kaliori kabupaten rembang seakan-akan kebal hukum.

Pasalnya tidak ada tindakan tegas dari Kepolisian Polres Rembang,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) maupun dari ESDM ,Selasa 9/7/2025.

Dilangsir Saat Awak media dilokasi mengkonfirmasi sebut saja mbak diyah warga desa tersebut menjadi tidak nyaman karna jalan yang lebar hanya 2 meter dengan truk dam yang bermuatan lalu lalang membuat pengguna jalan pun tidak begitu senang dengan asap dan debu yang berhamburan kena angin.

Hukumnya jual beli dari tambang ilegal berdasarkan ketentuan pasal 158- 264 UU 4 2009berikut aturan perubahan pertambangan mineral harus berdasarkan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan pasal 161 UU 3/2020,setiap orang yang menampung memanfaatkan melakukan /yang bertanggung jawab/ memprakarsai menyediakan alat berat serta pengangkutan (truck) yang tidak mempunyai izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar rupiah Serta yang mengangkut juga Diduga melanggar Undang-undang No 22 tahun 2019.

Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan Lingkungan Hidup,kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal Seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat ,kerugian negara dan merusak lingkungan,serta mengahalau atau mengganggu pengguna jalan dikarenakan ada sebagian tanah yang jatuh dijalan (Tim & RED)