ID Realita– Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati mengadakan sidang pertama untuk kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Anifah, yang tinggal di Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Anifah dituduh menipu Nurwiyanti (Wiwied) dari Desa Lumpur Bumirejo, dengan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Sidang berlangsung pada hari Senin, 4 Agustus 2025.

‎Korban Nurwiyanti (Wiwied) yang diwakili kuasa hukum Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH.  Kasus ini melibatkan kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Senin, 4 Agustus 2025.

‎Kerjasama berjalan lancar selama satu tahun, namun kemudian terungkap bahwa perusahaan terdakwa fiktif dan keuntungan yang diberikan kepada Wiwied diduga berasal dari uang Wiwied sendiri.

‎Kronologi kasus bermula dari kerjasama bisnis ayam antara korban dan terdakwa. Wiwied awalnya menginvestasikan Rp 200 juta, kemudian bertambah hingga total Rp 3,1 miliar dengan janji bagi hasil 5-7% dari terdakwa, ditambah keuntungan 5% per bulan dari ternak ayam. 

‎Terdakwa kemudian meminta tambahan modal Rp 1 miliar untuk pakan ternak, dan selanjutnya melaporkan kerugian akibat matinya ayam-ayam ternak, mengklaim force majeure. 

‎Merasa ditipu, Wiwied menyelidiki dan menemukan fakta bahwa perusahaan terdakwa fiktif.  Wiwied kemudian melaporkan Anifah ke Polres Pati.

‎Selama proses penyidikan, Anifah sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan setelah pergantian Kapolresta Pati.

‎Di Kejaksaan, Anifah menjalani tahanan kota, yang berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati. 

‎Namun, Anifah diduga sering melanggar ketentuan tahanan kota,  termasuk mengunggah status WhatsApp yang menunjukkan seolah-olah dirinya kebal hukum. 

‎Kuasa hukum korban, Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH, menyatakan bahwa tindakan Anifah telah mencederai rasa keadilan masyarakat.  Ia meminta majelis hakim untuk menahan Anifah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar persidangan berjalan lancar dan rasa keadilan terpenuhi. 

‎Tindakan Anifah yang terus mengunggah status WhatsApp yang seolah-olah menyombongkan diri dan menunjukkan dirinya kebal hukum juga menjadi sorotan.  Pihak korban berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini dalam putusannya. 

‎Sidang Perdana kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak korban, diliput oleh beberapa wartawan persidangan di gelar PN Pati.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik Pati dan sekitarnya, menyorot pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.