IDRealita- PT Rahayu Utomo Jaya (RUJ) melakukan aktivitas penambangan batu gamping di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, tanpa mengantongi ( IUP OP) Operasi Produksi terkesan berani dan terindikasi kebal hukum di kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Terkait kegiatan tambang batu gamping PT. Rahayu Utomo Jaya yang berada di Desa Gadudero belum mempunyai izin produksi.

PT. Rahayu Utomo Jaya hanya memiliki Izin Usaha Eksplorasi seluas 6.06 ha dengan komoditas batu gamping.

Hal tersebut berdasarkan data yang bersumber dari Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (17/12/2023).

Berdasarkan data yang kami himpun dari beberapa sumber PT Rahayu Utomo Jaya yang beralamat desa Triguno kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Dilokasi tambang di Desa Gadudero pada Senin (04/12/2023) pukul 14.08 WIB, tampak tiga (3) unit alat berat excavator sedang bekerja diatas pegunungan kendeng di desa Gadudero, sementara beberapa dump truk jumbo dan dump truk kecil silih berganti mengambil dan mengangkut hasil tambang batu gamping.

Dalam memperoleh perizinan pertambangan, terdapat prosedur-prosedur yang tentunya harus diikuti dengan tertib oleh para pelaku usaha. Tidaklah diperbolehkan adanya potong kompas atau melompati prosedur yang ada. 

Sebagai contoh, pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan minerba dilarang melakukan tahapan berikutnya, yakni operasi produksi, tanpa seizin pemerintah. Tindakan potong kompas tersebut ialah pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba. 

“setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
(red)