IDRealita- Ratusan anggota Perkumpulan masyarakat dari Karimunjawa Bersatu (PMKB) turut mengawal jalannya sidang perdana perkara pelaku pelanggaran undang-undang ITE Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (1/02/2024). Ratusan massa tersebut memberikan dukungan bagi pihak yang berwenang.

Ratusan massa datang memakai pakaian kaos berwana abu-abu yang bertuliskan ‘Pemecah Belah Karimunjawa Diadili’.

ketua (PMKB), Ridwan menegaskan bahwa yang mengawal kasus perkara ini dari proses hukum, sampai persidangan pada hari ini, Kamis (01/02/2024) yakni masyarakat Karimunjawa.

jadi, kata Ridwan, kami hadir di Pengadilan Negeri Jepara untuk mengawal sidang perdana bacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersangka Danil MFT dihadirkan di hadapan majelis hakim.

“Dan kami selaku warga masyarakat Karimunjawa mengharap Tersangka Daniel dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya.

Masyarakat Karimunjawa, tambahnya, menuntut keadilan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan tersangka pemecah belah kerukunan Masyarakat dihukum berat.

“Semua berharap langkah hukum ini mencerminkan peran aktif masyarakat dalam proses peradilan yang adil,” pungkasnya.

Tokoh masyarakat Karimunjawa, H. Citpto menuturkan bahwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan mengandung Sara.

“ini sangat melukai dan menghina warga masyarakat Karimunjawa,” Kata Citpto sebagai Sesepuh PMKB

maka, cipto mengatakan saya sebagai tokoh masyarakat menuntut keadilan tersangka UU ITE dihukum seberat-beratnya.

“karena kasus UU ITE yang dilakukan Daniel MFT ini terpisah, murni tindak pidana jangan dikait-kaitkan dengan lingkungan hidup.” tuturnya

Kuasa hukum PMKB, H. Noorkhan, menuturkan harapan saya proses bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku dan masyarakat Karimunjawa mendapatkan keadilan seadil-adilnya. (SGH)