IDRealita- . Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati di laporkan ke Kejaksaan Negeri Pati tentang kasus dugaan tindak pidana pengadaan alat mesin pertanian senilai Rp3.252.000.000 tahun anggaran 2022.
Kepala Ketapang, Tri Hamaya (Th) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh Hartoyo, mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pati. Pada tanggal 11 Desember 2023 lalu.
Selaku Pemesan Proyek pengadaan tersebut oleh Instansi Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, TH kepada CV. JAP
Tanggal 10 Juni 2022 hingga 8 Agustus 2022, terbit Kontrak dengan CV. JAP, Nomor : 027/765/PBJ/VI/2022.
Pengadaan proyek tersebut dibiayai oleh DAK Sub Bidang Pertanian tahun 2022 dengan harga total Rp.3.252.000.000.
Hartoyo, sekarang menjabat Sekertaris Camat (Sekcam) Kecamatan Wedarijaksa mengungkapkan
Proyek alat mesin pertanian akan dibagikan di 8 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di kabupaten Pati.
Penerima 8 desa, sambung Ht menyebutkan Desa Karangwage, Desa Tambahagung, Desa Pangendisan, Desa Sokopuluhan, Desa Slungkep, Desa Tanjunganom, Desa Sejomulyo dan Desa Sumberagung.
“Setiap LPM dilengkapi satu rice mill unit (RMU) senilai Rp 180 juta dan bed dryer senilai Rp 230 juta,” ungkapnya.
“Tanggal 15 Desember 2022, telah ditransfer ke rekening CV. JAP senilai Rp.3.252.000.000,- secara melanggar hukum, ” katanya, Kamis (15/2/2024).
“Masalahnya berawal dari saya selaku pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinas Ketapang kabupaten Pati, terkait laporan atas temuan saya pada (12/12/2022) di lapangan tentang mesin yang dipesan oleh kepala ketapan Pati tidak bisa beroperasi dengan baik, laporan permintaan untuk penundaan pembayaran atas mesin yang di beli dari CV. JAP .” Jelasnya.
“Tetapi tidak di respon dari pimpinan, justru pada 13 Desember 2022, terbit SK Kadis ketapang Nomor: 900/1617/2022 berisi penghapusan Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan untuk DI AMBIL ALIH DAN DILEBUR kedalam Bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, ” ucapnya.
Lalu, tambahnya 15 Desember 2022 kontrak CV.JAP senilai Rp.3.252.000.000.
dicairkan secara melanggar hukum oleh TH, A FW dan SI.
“Usulan pencairan yang dicairkan oleh Dinas Pertanian tanpa diketahui saya selaku PPTK.” terangnya sambil menunjuk paraf Palsu yang dilakukan oleh W.
“Alat mesin pertanian tersebut yang dibeli dari CV. JAP tahun 2022 lalu, sudah tidak beraktivitas atau berproduksi karena alat mesin pertanian di LPM tidak bisa dinyalakan,” ucapnya.
“Kalau nggak bisa digunakan kan harusnya nggak dibayar, lha CV. JAP minta dibayar penuh, harusnya kan CV. JAP kan kalau minta bayaran kan barang harus bisa difungsikan, kalau mesin tidak bisa dinyakalan (dipakai) terus minta dibayar kan merugikan negara, ” terang Hartoyo.
Hartoyo mengatakan alat mesin itu diketahui made in china, dibuktikan dengan buku operational and maintenance manual.
“Ini merupakan aspirasi dari saya berharap persoalan ini dapat diproses hukum sehingga ada kejelasan”, ujar Hartoyo. (red)
Kadis Ketapang Pati Dilaporkan Mantan Anak buahnya Ke Kejari Pati, Katanya : Pembelian Alat Mesin Pertanian Rp3,2 Miliar Tak Hidup, ibarat Beli “Sepeda Motor, Mesinnya Mesin Jahit”
Tim Redaksi