IDRealita- Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah, dengan agenda mendengarkan pembacaan sela oleh anggota majelis hakim, Selasa (27/02/2024).
Dalam putusan sela yang menolak keseluruhan Keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa Daniel FMT dan kubu pendukung terdakwa diruang sidang.
Dalam persidangan majelis hakim menolak keseluruhan keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama.
Majelis Hakim menganggap eksepsi nota keberatan yang diajukan kabur dan tidak sesuai dakwaan.
Sidang lanjutan akan diagendakan Selasa pekan depan, 5 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), H. Noorkhan, SH mengatakan bahwa kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan murni tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam cuitan unggahan diakun Facebook yang bernama Daniel Frits Maurist Tangkilisan, yang menganggap masyarakat otak udang, Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri.
Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan. mereka ga sadar sumber pencarian dan diri mereka sendiri sedang dipangan.
Tidak sadarkah mereka sebagian masyarakat itu bahwa mereka tidak beda dengan udang yang ditambak? Diberi makan banyak dan enak hanya untuk dimakan oleh petambak?
“Ini jelas menyinggung masyarakat, dan mengandung ujaran kebencian, penyistaan agama, Sara tersebut, tambahnya.
Lanjutnya, Terkait hal ini terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan dijerat UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No.19 Tahun 2016, Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)”. (SGH).
Sidang Lanjutan Kasus ITE Terdakwa Daniel FMT Dengan Agenda Pengambilan Keterangan Saksi
Tim Redaksi