ID Realita- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menggelar konferensi pers di lobi Mapolda Jateng dan mengatakan Polda Jateng telah menindak kejahatan lintas batas berupa penghentian sepeda motor, Selasa (21/5/24)

Kapolda Jateng mengatakan, insiden kepemilikan sepeda motor lintas batas negara berdampak pada dua negara: Indonesia dan Vietnam. Modus kejahatannya adalah dengan mengirimkan sepeda motor dari Indonesia ke Vietnam tanpa dokumen resmi.

“Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor).

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.

Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

“Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya.

Di penghujung pertemuan, Kapolda Jateng mengimbau para pedagang, bagian keuangan, dan masyarakat yang merasa tidak nyaman untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda untuk segera ditangani.

Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkasnya. red).