ID Realita- Pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ini dilakukan sebagai cara penerapan single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi data dasar di data induk wajib pajak.

Per 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit, melainkan NPWP 16 digit yang merupakan NIK masing-masing penduduk.

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

3. Pilih kategori wajib pajak, “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan “valid” pada kolom Status NPWP16.


Cara Validasi NIK yang Belum Terpadankan Jadi NPWP

1. Buka situs www.pajak.go.id dan tekan ‘Login’.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

3. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

4. Klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

5. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Risiko Jika Tak Memadankan NIK Jadi NPWP

Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi mendapat kendala akses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar, pembuatan buku tabungan, dan KPR. ( red)