ID Realita– Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan (DD) dana desa, seperti Desa Bungasrejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.

‎Saat ini Pemerintah Desa Bungasrejo melaksanakan pembangunan proyek jalan desa yang lahir dari tubuh DD tahun 2025, Namun sayang dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya diduga tanpa dilengkapi papan informasi, sehingga tidak jelas darimana sumber anggarannya  dan juga berapa nilai pagu anggarannya.

Terpantau oleh awak media, Sabtu 05/07/2025 di lokasi proyek jalan desa Bungasrejo, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek, sehingga menjadi pertayaan bagi para Wartawan dalam melaksanakan tugas sosial kontrol.

Pekerjaan makadam di desa bungasrejo hingga saat ini diduga belum ada transparansi anggaran maupun volume pekerjaan dari pemerintah Desa kepada warga sehingga warga masyarakat sekitar lokasi pembangunan pekerjaan juga belum mengetahui besaran biaya maupun volume pembangunan.

‎Menurut salah seorang warga Bungasrejo yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi mengatakan. “Proyek pembangunan jalan ini sangat membingungkan. Dimana yang pertama terkait sumber dana anggaranya dan darimana, nilai anggaran-nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya. ” Sebutnya.

Sementara itu kepala desa Bungasrejo, Sudar ketika di klarifikasi awak media malalui pesan watsapp terkait papan informasi proyek maupun sumber anggaran mengatakan, “memang papan informasi pekerjaan belum dipasang dan itu anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa tengah tahun anggaran 2025”, ungkapnya.