ID Realita – Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri. Putusan tersebut turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi. Selain itu, mereka juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan. Ini menandakan suatu kebijakan yang efektif dalam penugasan anggota Polri aktif di kementerian.
“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, penting dalam tata kelola sektor energi. Ini karena sektor tersebut sangat membutuhkan pengawasan ketat, termasuk dalam hal penugasan anggota aktif.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan. Hal ini terutama berlaku pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba. Sinergi ini sejalan dengan kebijakan penugasan anggota Polri aktif yang diterapkan.
“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.
Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil.
Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Kajian ini akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri, sebagaimana yang diusulkan oleh dua menteri yaitu dalam konteks dua menteri penugasan anggota Polri aktif.
