ID Realita – Pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi program prioritas yang perlu dituntaskan. Berbagai program dan kegiatan telah dicanangkan, guna mengatasi permasalahan tersebut.‎‎

Guna mengatasi hal ini, Pemprov Jateng juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3./177 pada 24 Juni 2025.

‎‎Hal itu diungkap Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).‎‎

‎‎Luthfi mengatakan bahwa dia telah banyak menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Namun, hingga sekarang belum ada yang cocok dan merealisasikan tawaran tersebut. Kendala utama adalah kebutuhan jumlah sampah yang diperlukan per hari. misalnya, untuk metode pengelolaan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF), diperlukan sedikitnya 100-200 ton sampah setiap hari, tetapi tidak semua daerah mampu mencukupi itu.‎‎

“RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional. Jadi, beberapa daerah akan dijadikan satu,” kata Luthfi. ‎‎

Dia mengatakan, di Jawa Tengah sejauh ini juga sudah ada sebanyak 88 Desa Mandiri Sampah. Desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto menambahkan, sebanyak 14 pemerintah kabupaten/ kota di Jateng mendapatan sanksi administratif dari Kementarian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.‎‎

Sanksi tersebut diberikan lantaran daerah-daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping sehingga mendorong agar segera menuntaskannya.‎‎

“Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/ kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. ‎‎Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/ kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan,” bebernya.‎‎

Menurutnya, beberapa daerah yang sudah difasilitasi oleh Pemprov Jateng, contohnya ada di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.

‎‎“TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF.‎‎ Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya,” jelasnya.

‎‎Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka mengatakan, pemerintah daerah di Jateng dinilai responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.‎‎

“Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” ungkapnya.‎‎

“Pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/ kota maupun provinsi. ‎‎Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak, mengingat anggaran kabupaten/ kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil”, jelas Lutfhi.

‎‎Dia menyarankan, agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.