idrealita- Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik yang akan dimulai pada Maret 2023 sampai 31 Desember 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, pemerintah bakal memberikan bantuan atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian kendaraan motor listrik yang terbagi dalam dua program.

“Pertama adalah pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru, ini ada dua program. Tadi sudah disampaikan pak Menteri. Untuk bantuan pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Untuk 200 ribu unit di tahun 2023,” kata Febrio saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

“Motor listrik ini mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. TKDN sebesar 40 persen atau lebih. Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor tersebut,” jelas dia.

Pun demikian untuk konversi motor listrik. Pemerintah memberikan kuota sebanyak 50 ribu hingga akhir tahun 2023.

“Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” tukasnya.

Namun tidak semua konsumen berhak mendapatkan fasilitas subsidi ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” terangnya.

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” jelasnya lagi.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

“Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” tambahnya.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. (red)