IDrealita- Maraknya tambang ilegal Galian C di Kabupaten Pati Jawa Tengah, terlihat semakin masif. Ironisnya, Pemerintah daerah yakni Kabupaten Pati hingga Propinsi Jawa Tengah seakan menutup mata dan tidak bertindak tegas dengan kejadian tersebut yang sangat jelas merusak lingkungan dan ekosistem yang ada demi mengeruk keuntungan ekonomis kelompok tertentu.

Menurut Solikin menjelaskan, berdasarkan data dari berbagai sumber yang valid dan hasil pengamatan dilapangan bahwa kegiatan tambang illegal tersebut yang ditemukan beroperasi di titik lokasi Karangrejo Lor di kabupaten Pati Jateng diduga kuat tidak memiliki ijin dan diduga dari Polsek Setempat dan Polresta Pati sampai Polda Jateng menerima atensi dari galian C (sumber: KD).


“Kami terima berbagai laporan masyarakat dengan maraknya galian C yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Pati. Praktik tambang ilegal ini tentu sangat merusak lingkungan karena karena kedalaman loading sampai 3 Meter,” kata Solikin, Sabtu (1/10/2023).

Solikin menduga hasil galian C ilegal tersebut digunakan sebagai material pembangunan digunakan untuk pembangunan pemukiman masyarakat dan penggurukan tambak yang dikelola swasta.

Jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, ada sanksi hukum yang berlaku terkait tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 158.

Sanksi hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar) diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK

Tidak hanya itu, jika ada seseorang atau setiap orang yang dengan sengaja memindahtangankan IUP, IPR atau IUPK tanpa persetujuan menteri akan dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000 Miliar (lima miliar rupiah).

Sanksi lain juga, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
kepada setiap orang yang IUP atau IUP-nya dicabut atau berakhir serta tidak melaksanakan reklamasi maupun pasca penambangan.

Pemerintah Indonesia saat ini memberi perhatian khusus pada kegiatan pertambangan karena pertambangan merupakan hal krusial yang sewaktu-waktu dapat menghilangkan keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia sehingga sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan sangat jelas. (red)