ID Realita– Pabrik industri sepatu di Batangan Kabupaten Pati  melakukan perluasan kawasan dengan penimbunan lahan di Kecamatan Batangan. Diketahui masih menggunakan tanah timbun diduga belum melengkapi perizinan pertambangan dan izin operasi diminta.

‎Informasi di lapangan, aktivitas penimbunan dalam jumlah besar ini terlihat setiap hari melintas di Jalan  penghubung Kaliori -Batangan yang diangkut oleh mobil truk.

‎”Sejak pagi tadi sudah ada beberapa truk yang masuk ke PT. HWI. Lihat saja kalau truk mereka lewat, jadi kotor dan berdebu,” kata seorang warga  kepada wartawan.

‎Dia menyebut bahwa tanah timbun diangkut dari kawasan PT HWI Batangan Kabupaten Pati dengan armada truk pengambilan diduga dari Tanah pertanian di desa Mojorembun.

‎”Ini tanah pengambilan dari desa Mojorembun dan dipasok ke PT. HWI Batangan Kabupaten Pati,” ucap warga tersebut.

‎Disinyalir untuk pematangan lahan perusahaan di Desa Ketitang  ini, yaitu PT. HWI di Kecamatan Batangan Kabupaten Pati ini  menggunakan tanah timbun dari Quary di Kaliori Kabupaten Rembang diduga ilegal.

‎Padahal sudah bukan rahasia lagi bahwa  Quary di Desa Mojorembun tidak mengantongi perizinan penambangan dan izin operasi. Artinya jika tidak melengkapi izin, perusahaan ini terindikasi sebagai penampung tanah timbun ilegal skala besar.

‎Diduga aktifitas ini seakan kebal hukum dan tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan perihal ini. Semestinya aktifitas tanah timbun (Galian C) sudah tidak berjalan, akan tetapi beberapa Minggu ini aktif dan kita ketahui sampai saat ini di PT. HWI masih memasok tanah timbun.