ID Realita – Realisasi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di Jawa Tengah (Jateng) sudah mencapai 15.414 unit per 19 September 2025.
Penyaluran KPR yang tersebar di kabupaten/kota di Jateng ini, akan terus digenjot untuk mendukung program pembangunan Tiga Juta Rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Program perumahan ini bukan main-main. Kita harus pastikan satu keluarga punya satu rumah layak huni. Jangan sampai bantuan rumah hanya jadi formalitas, tetapi harus benar-benar menyentuh masyarakat miskin,” ucap Gubernur Jateng, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program FLPP di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 25 September 2025.
Ia menyampaikan, backlog atau kebutuhan rumah layak huni di Jateng masih cukup tinggi. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Jateng menggandeng kementerian, bupati/wali kota, perbankan, dan para pengembang perumahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dari sisi pengembang, bank, bupati, wali kota, dan DPRD, semua harus bergerak bersama. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Mengurus rumah rakyat bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran yang besar. Maka kendala-kendala yang kita hadapi harus kita bahas bersama,” tegasnya.
Sebagai informasi, program FLPP memberikan fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 5% melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan subsidi uang muka Rp4 juta, bebas PPN dan premi asuransi, serta cicilan mulai dari Rp 1 jutaan.
Adapun sasaran debitur adalah MBR dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta (lajang) dan Rp10 juta (menikah), dengan harga rumah subsidi maksimal Rp166 juta dan tenor/jangka waktu penyelesaian cicilan hingga 20 tahun.
Pada kesempatan itu, Gubernur Luthfi mendorong semua pihak yang mengurus perijinan perumahan untuk mempercepat prosesnya.
“Perizinan baik PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun pemecahan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), maksimal harus selesai dalam 10 hari kerja, tidak boleh lebih lama. Dengan percepatan ini, pengembang bisa bergerak lebih cepat, rumah segera terbangun, dan masyarakat bisa menerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil rapat terkait percepatan program FLPP akan segera ditindaklanjuti.
“Kendala-kendala ini sudah saya sampaikan dan kita rumuskan bersama. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur kepada bupati, wali kota, dan pengembang, agar masalah-masalah ini bisa diatasi bersama-sama,” pungkasnya.
