IDRealita– Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Rapat di gelar di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/07/2023)
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“setuju” jawab jajaran anggota Baleg dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan rapat pleno.
Awiek menegaskan bahwa Baleg setujui merupakan RUU Desa sebagai usul inisiatif DPR.
Rancangan tersebut kemudian akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya Awiek berharap agar pemerintah segera merespons usulan dari DPR guna menindaklanjuti ke pembahasan berikutnya.
“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” katanya.
“Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” pungkasnya. (red).
