ID Realita – Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah tegas dengan memblokir hampir 24 ribu rekening yang terlibat dalam judi online.

‎‎Pemblokiran rekening ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak Kemkomdigi, serta laporan-laporan yang diterima dari masyarakat. ‎‎

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.‎‎

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya, Selasa (14/10/2025).‎‎

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.‎‎

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

‎‎“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.‎‎

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.