ID Realita – Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengambil langkah tegas. Mereka memblokir hampir 24 ribu rekening yang terlibat dalam judi online.
Pemblokiran rekening ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak Kemkomdigi, serta laporan-laporan yang diterima dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Pemerintah bertekad untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya, Selasa (14/10/2025).
Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga. Mereka bertujuan memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif. Mereka bisa melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Misalnya, aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
