ID Realita– Insiden tawuran antar pelajar terjadi di Kabupaten Pati, melibatkan dua sekolah menengah kejuruan di Jalan Pati – Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan.Margorejo Kabupaten Pati, Jumat (9/5/2025) siang.

Informasi mengenai kejadian ini disampaikan oleh Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo. Kronologi kejadian bermula ketika sejumlah remaja berboncengan di sepeda motor melintas dan terlibat tawuran. Satu korban luka, BA (17), dirawat di Rumah Sakit Kabupaten.

Menindaklanjuti laporan mengenai kejadian tawuran ini, pihak kepolisian segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk menerima laporan pengaduan secara resmi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh, serta membuat sketsa TKP untuk merekonstruksi jalannya peristiwa.

Polisi mengamankan barang bukti terkait tawuran, termasuk tiga sepeda motor merek Honda Scoopy, Honda Beat, dan Honda Vario.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa potong balok kayu dan besi hollow di lokasi kejadian, yang diduga digunakan sebagai alat dalam perkelahian antar siswa tersebut.

Untuk mengungkap lebih jauh latar belakang dan pihak-pihak yang terlibat dalam tawuran ini, Sat Reskrim Polresta Pati telah meminta keterangan dari beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian, yaitu Kasmadi (32), Saiful Uman (29), dan Moh Ali Sofyan (30).

‎Penanganan kasus tawuran pelajar di Pati saat ini berada di bawah kendali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati. Sebagaimana disampaikan oleh AKP Heri Dwi Utomo, kasus peristiwa ini masih dalam proses penyelidikan.

AKP Heri juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama pihak sekolah dan para siswa, untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan dan melanggar hukum.