ID Realita– Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Jakarta dianggap arogan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Patar mengajukan gugatan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat pada 2 Juni 2025.
”Bahwa kedua ketua komisi tidak mematuhi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang seharusnya menjamin hak warga untuk mengakses informasi”, kata Patar dalam keterangan tertulis ke ID Realita, Senin (11/8/2025).
Patar menyebut bahwa mereka menolak permohonan PKN untuk informasi terkait pengadaan dan perjalanan dinas tanpa alasan yang jelas, meskipun informasi tersebut seharusnya bersifat terbuka.
Patar juga membandingkan komisioner saat ini dengan yang sebelumnya, yang menurutnya lebih berintegritas.
Ia merasa komisioner sekarang hanya mencari pekerjaan dan mengutamakan kepentingan pejabat publik daripada memenuhi permohonan informasi masyarakat.
Hal ini terlihat dari banyaknya penolakan terhadap permohonan informasi, termasuk 25 keputusan yang ditolak dalam satu hari.
Untuk menguji sikap ketua komisi, PKN mendaftarkan gugatan silang di Kantor Komisi Informasi Pusat dan Jakarta. Patar berharap ini dapat menyentuh rasa malu dan harga diri para komisioner, yang dinilai semakin arogan.
Dia juga meminta dukungan dari Presiden dan Ketua Komisi I untuk mengevaluasi komisioner yang kurang integritas dan telah meminta audit dari BPK RI.
Patar juga berharap tindakan ini dapat memperbaiki budaya transparansi di Indonesia agar pemerintahan menjadi lebih bersih dan sesuai cita-cita kemerdekaan.