ID Realita– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan komitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama data biometrik.‎‎

Sebagai tindakan preventif, Kementerian memutuskan untuk memberlakukan sanksi penghentian sementara pada platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara. ‎‎

Keputusan ini diambil setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terkait pengumpulan data biometrik iris melalui platform World ID, yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional.‎‎

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi  Alexander Sabar tetap dilakukan suspend.

‎”Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (16/06/2025).

Menurutnya, evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.‎‎

Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

‎‎”Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” jelasnya.‎‎

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kementerian Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:‎‎

  1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.‎
  2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.‎
  3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.‎
  4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

‎‎”Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH.

Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnis di Indonesia,” ujar Alexander.‎‎

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

‎‎”Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” tegas Alexander.