ID Realita– Sejumlah Kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hadir untuk memberikan klarifikasi dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pemakzulan Bupati Sudewo.
Rapat ini berlangsung pada 28 Agustus 2025 di DPRD Kabupaten Patidan menjadi penting karena menyangkut isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sedang hangat diperbincangkan di masyarakat.
Para kepala desa menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam usulan kenaikan pajak tersebut.
Suwardi, Kepala Desa Ngagel, menyatakan bahwa mereka hanya diundang untuk sosialisasi setelah keputusan kenaikan pajak diambil, tanpa pernah dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap cara pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak eksekutif.
Suwarto, Kepala Desa Muktiharjo, juga menyampaikan bahwa banyak kepala desa merasa tersinggung dengan pernyataan Bupati Sudewo yang mengklaim bahwa kenaikan pajak berdasarkan usulan mereka.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan merasa bahwa mereka dijadikan “tameng” dalam kebijakan yang tidak mereka setujui, yang dapat merusak hubungan mereka dengan masyarakat.
Kepala Desa Sidoharjo, Bogi Yulistanto, menambahkan bahwa mereka tidak diajak berkoordinasi mengenai kenaikan pajak yang tiba-tiba diumumkan.
Ia mengungkapkan bahwa mereka hanya diberitahu tentang kenaikan pajak sebesar 250% tanpa adanya diskusi sebelumnya, yang semakin memperkuat pernyataan kepala desa lainnya.
Pernyataan tegas dari para kepala desa ini menjadi poin penting dalam sidang Pansus yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Bupati Sudewo.
Isu kenaikan pajak ini menjadi salah satu pemicu utama munculnya hak angket pemakzulan, menunjukkan adanya ketegangan antara pemerintah daerah dan masyarakat.