IDRealita- Ramadan tahun ini memberi berkah bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an karena pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ) pada tanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an dijadikan sebagai jabatan fungsional di Kementerian Agama pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019. Jabatan ini dikelompokkan dalam empat kategori keahlian dan bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. JF PMQ merupakan jabatan fungsional ketiga di Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024 yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ. Dia juga mengucapkan selamat kepada LPMQ dan para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres tersebut.

“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di Kementerian Agama bertanggung jawab atas pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan dan peredaran, pengkajian Al-Qur’an, serta pengelolaan Bayt Al-Qur’an sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi, menyatakan bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan Perpres 46/2024.

Menurut Aziz, Saat ini, terdapat 24 Aparatur Sipil Negara yang sedang bertugas di JF PMQ untuk melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.

Daftar tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 terbagi dalam empat jenjang jabatan. Untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama besaran tunjangannya adalah Rp. 2.025.000,00. Sedangkan untuk Ahli Madya besarnya Rp. 1.380.000,00, Ahli Muda Rp. 1.100.000,00, dan Ahli Pertama Rp. 540.000,00. (red)