ID Realita– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Sebelumnya Cahyono menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor) Bareskrim Polri.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024 yang diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan didapuk menjadi Kakortas Tipidkor, Brigjen Cahyono otomatis akan naik pangkat menjadi jenderal polisi bintang dua atau Irjen. Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Sebelumnya, Kapolri menyebut Kortas Tipikor adalah upaya kolaboratif bersama institusi lain, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujar Kapolri usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).
Sebagai informasi, Presiden RI ke-7 Joko Widodo membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kortas Tipikor ditetapkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, dipimpin oleh jenderal bintang dua. Pembentukan ini mencakup pasal baru yang menjelaskan tugas dan struktur organisasi Kortas Tipikor.
Diharapkan, dengan adanya Kortas Tipikor, Polri dapat lebih efektif dalam pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.