IDRealita- Kegiatan penambangan batu Ilegal milik Budiono terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan tambang miliknya selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata.

Tambang batu tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.

Dari pantauan tim di lapangan (26/13/2023), tambang batu yang dilakukan seseorang bernama Budiono ini berlokasi di Dukuh Pecangaan Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Aktivitas tambang batu diduga ilegal ini menggunakan alat berat yaitu ekskavator/bego dan beberapa armada jenis dump truk untuk pengangkut material batu.

Diketahui tambang ini sudah lama beroperasi dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.


Menurut informasi yang dihimpun awak media, Budiono diduga sudah bertahun- tahun menjadi pengusaha Tambang batu tersebut padahal belum mengantongi izin.

Salah satu Warga Dukuh Pecangaan yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pertambangan batu di sini pengelola tambang itu namanya Budiono. Dia berasal dari Surabaya Jawa Timur.

“Budiono sudah melakukan pertambangan batu di Rembang sudah lama beroperasi, lebih dari dua tahun, kalau kegiatan tambang di dukuh Pecangaan kecamatan Pamotan kurang lebih 3 bulan” Tambahnya.

Menurut konstitusi, negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu proses pemanfaatan kekayaan alam tersebut ialah kegiatan usaha pertambangan. Dalam hal ini, mineral dan batubara (Minerba). 

Namun, dalam sektor pertambangan rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif. 

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam bidang usaha pertambangan. 

Tentunya sebagai payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya. 

Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan tentunya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. 

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara. 

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.


Hal ini patut dipertanyakan, Makin pemilik tambang batu di Pecangaan diduga kebal terhadap hukum. (red).