ID Realita– Telah diterbitkan aturan bupati pati tentang kenaikan pajak PBB-P2 250% mulai tahun 2025.‎ Ironisnya aturan tersebut menuai banyak pro dan kontra ditengah masyarakat kabupaten pati.‎‎

Terkait aturan tersebut masyarakat kabupaten pati berbondong-bondong akan mendemo bupati pati untuk mengubah aturan tersebut.

‎‎Di tengah ramainya kecaman dari masyarakat terkait aturan kenaikan pajak PBB-P2, eko purwantoro S. Sos selaku Camat Wedarijaksa telah menerbitkan aturan berupa selebaran yang isinya diduga ada ancaman terhadap masyarakat untuk yang belum melunasi pajak tidak bisa dilayani secara administrasi.‎‎

Isi edaran camat Wedarijaksa EKO PURWANTORO, S.Sos diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi‎ masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administrasi di Kecamatan‎Wedarijaksa WAJIB menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025.

‎Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih”.‎‎ Surat Edaran tersebut diterbitkan oleh CAMAT WEDARIJAKSA‎ EKO PURWANTORO, S.Sos.‎ Pada tanggal 16 Juli 2025.

‎‎Pemerintah kabupaten pati, dimulai dari kecamatan Wedarijaksa sudah mulai ada penekanan terhadap masyarakat sipil.‎‎Arie, salah satu aktivis di pati sangat menyayangkan dengan terbitnya kebijakan dari camat Wedarijaksa terkait adanya penekanan terhadap masyarakat.‎‎

“Sangat disayangkan kebijakan yang beredar dan di buat camat Wedarijaksa, seakan-akan ada penekanan terhadap masyarakat”, ucapnya, Kamis (17/07/2025).

‎‎”Kebijakan tersebut juga setau saya dari 21 kecamatan yang menerbitkan surat edaran baru camat Wedarijaksa”, pungkasnya.‎‎

“Seakan-akan dari edaran tersebut terkesan ancaman terhadap masyarakat tanpa tau ekonomi masyarakat itu sendiri kategori bawah atau menengah, dari isi tulisan edaran tersebut sama saja masyarakat diperkosa dengan aturan yang harus”, imbuhnya.‎