ID Realita– Maraknya pengangsu Solar bersubsidi mencuat di  Pati Jawa Tengah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU  44.591.22, Kabupaten Pati semakin tidak sesuai aturan, dengan kapasitas pengisian yang fantastis, dengan keuntungan yang luar biasa dijual kembali kepada penadah atau penimbun, Selasa (13/05/2025).

‎SPBU 44.591.22 yang berada di  jalan  mangkudipuro Growong kidul kecamatan Juwana telah lama melayani penjualan Solar bersubsidi dengan memberikan upah kepada pengecong, dan meraup keuntungan yang melimpah karena dijual lagi ke  kapal yang bersandar di pelabuhan Juwana.

‎Supar salah satu pengendara yang saat itu mengantri lama  karna ada pengisian kendaraan, bus, truk dam yg diduga melebihi kapasitas pengisian merasa tidak nyaman.

‎”Dan saya mendokumentasikan kejadian tersebut, ngisinya lama banget mas kemungkinan lebih dari kuota.”Pungkasnya”

‎Awak media dan LSM yang saat itu mendengar kabar langsung ke SPBU 44.591.22, melihat langsung kejadian kendaraan yang mengisi Solar bersubsidi dan lumayan banyak tanpa ragu-ragu, ada dugaan  oknum dibalik semua itu.

‎Pantauan wartawan di lapangan selama beberapa hari, terlihat ada aktivitas mencurigakan di sekitar area SPBU. Terlihat bus Pariwisata ke lokasi dengan membawa , diduga kuat untuk menimbun Solar subsidi yang kemudian dijual kembali ke pasaran dengan harga industri.

‎Karena sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

‎Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar)

‎Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

‎1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

‎2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri.

‎4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.

‎Penyelewengan solar subsidi adalah masalah serius yang perlu diatasi karena merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan, penegakan hukum, dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran

‎Setelah berita ini muncul belum mengkonfirmasi kepada pihak SPBU 44.591.22 karna saat ditemui dikantor tidak ada,semoga dari kepolisian Polresta Pati cepat tanggap menindak lanjuti oknum yang mendalangi atau membekap SPBU tersebut dan Dari Pertamina Jawa Tengah memberi sanksi atau efek jera bagi mandor dan operator SPBU, karna ikut andil dalam merugikan negara.