IDRealita– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 poin rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional ke depan dan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Puan Maharani membacakan 17 poin rekomendasi tersebut saat hari terakhir rakernas pada Kamis (8/6/2023).
Dari 17 poin rekomendasi, salah satunya penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dari semula 6 tahun dalam tiga periode menjadi 9 tahun dalam dua periode.
Adapun Rakernas itu bertema “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara” itu berlangsung selama tiga hari yakni 6-8 Juni 2023.
“PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintah Desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kades dari 6 tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode,” kata Puan.
PDIP mendorong desa sebagai pusat kemajuan negara. Dengan penambahan masa jabatan kades, PDIP mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Selain itu, rakernas PDIP juga pemerintah segera menyelesaikan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga kerja honorer.
Mulai dari guru, dosen, bidan dan perawat, hingga penyuluh pertanian dan perikanan.
Selanjutnya, PDIP juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengembangkan seluruh potensi plasma nutfah dan melindunginya dengan hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
PDIP turut mendukung Impres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat 1.
Dalam upaya ini, Puan menegaskan tiga pilar partai (struktural, legislatif, dan eksekutif) akan bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai. (red)