IDRealita- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang pria kurir narkotika sabu di Desa Toyareja. Tersangka yang diamankan adalah S (44) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
Kompol Donni Krestanto dari Wakapolres Purbalingga mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berusia 44 tahun yang tinggal di Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga”, kata Kompol Doni, Selasa (9/4/2024).
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sabu.
“Seorang tersangka telah ditangkap karena diduga mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas dan mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Purbalingga”, jelasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Pada Kamis, 28 Maret 2024, Sekira jam 13.30 WIB Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap sebuah kasus narkoba setelah melakukan observasi terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu, 18 paket sabu dalam saku celana tersangka, dan 1 paket sabu di jok sepeda motor”, jelasnya.
Setelah pengembangan, tambahnya, ditemukan paket sabu yang disimpan oleh tersangka di rumah orang tuanya, yang terdiri dari 30 paket sabu, satu alat hisap sabu (bong), dan satu pipet kecil.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 50 paket dengan berat total mencapai 33,24 gram”, ungkapnya.
Seorang tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergoda imbalan yang ditawarkan. Dia merasa pekerjaan serabutannya tidak cukup untuk menghidupi istri, sehingga menerima tawaran tersebut.
Tersangka menerima imbalan Rp25 ribu per paket sabu yang dikirimkan ke alamat tertentu, dan tidak hanya menyebarkan sabu tetapi juga mengonsumsinya.
Wakapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun beserta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. (red)
33,24 Gram Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Kurir Narkotika
Tim Redaksi
Baca Juga : PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta