ID Realita- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (14/8/2024).
Kelima saksi yang diperiksa adalah:
Baca Juga : PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta
1. AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018 s.d. Juni 2020.
2. HPS selaku Kabid Teknik Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) periode 2016.
3. DP selaku Kepala BPJT periode 2019 s.d. 2023.
4. AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2019.
5. DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015 s.d. 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
“Proyek tersebut juga mencakup on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DP”, kata Dr. Harli Siregar, Rabu (14/8/24).
Pada Selasa 6 Agustus 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
4 Terdakwa Sudah Divonis
Sementara sebelumnya, empat orang telah diadili yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Adapun keempat terdakwa yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama adalah:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin alias YM
Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite alias TBS
Pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. (red)