ID Realita– Polisi Sektor (Polsek) Wedarijaksa, merespon tentang keluhan Warga Desa Suwaduk, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati mengeluhkan aktivitas tambang galian C di dusun Gandong Desa Pasucen Kecamatan Trangkil yang beroperasi tak jauh dari permukiman Desa Suwaduk.
Hal itu mendapatkan respon dari Kapolsek Wedarijaksa, AKP. Suntoro akan disampaikan secara langsung ke Unit Tipiter Polresta Pati.
“Ok saya (Kapolsek Wedarijaksa) sampaikan ke Unit Tipiter Polresta Pati”, tegas Kapolsek Wedarijaksa kepada ID Realita melalui pesan singkat Wa, Rabu (6/8/2025).
Selain diduga tidak mengantongi izin juga merusak infrastruktur jalan di Desa Suwaduk Kecamatan Trangkil.
Warga Suwaduk mengatakan keberadaan tambang galian C jenis tanah urug tersebut merusak jalan dengan banyaknya truk dump yang melintas melewati Desa Suwaduk.
Selain mengeluhkan soal jalan rusak warga juga mengaku dengan debu yang ditimbulkan dalam galian tambang ilegal tersebut.
“Polisi harus bertindak cepat untuk menutup aktivitas tambang tersebut, sebelum warga yang mengambil langkah lain untuk menutup paksa,” kata warga Desa Suwaduk kepada ID Relita, Selasa (5/8/2025).
“Truk dump yang lewat sangat meresahkan dikarenakan banyak dan laju truk yang terlihat kencang”, ucapnya.
” Semenjak adanya galian di wilayah tersebut sekarang jalan juga banyak berdebu “, pungkasnya.
“Hampir semua warga desa suwaduk mengeluh dengan adanya galian dan kami pun sebagai warga juga merasa dirugikan “, jelasnya.
”Harusnya juga kepala desa suwaduk berani menyampaikan keluhan warganya kepada Polsek Wedarijaksa maupun Trangkil agar galian tersebut ditutup”, singgungnya.
“Kami juga sebenarnya tidak bodoh, itu galian yang beroperasi juga pasti ilegal, dan yang dibingungkan kami sebagai masyarakat, kenapa galian ilegal kok bisa beroperasi, harusnya aparat /polisi kan bisa menutup”, tanyanya.