ID Realita– Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.Salah satu warga yang melintas, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi.
“Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Rabu (23/07/2025).Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.
Rukin selalu Kepala Desa Glonggong ketika di konformasi awak media, mengatakan pihak pemerintah desa tidak pernah mengijinkan dan tidak pernah memberikan ijin., ucapnya. ”Itu memang benar di area sawah Desa Glonggong, dan kalau tidak salah itu punya pak Hartono Batur”, tambahnya. ” Kurang lebih itu paling seminggu udah selesai”, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.