ID Realita– Aktivitas tambang galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal terus beroperasi secara terang-terangan di Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.‎‎

Meski diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan ini tampak bebas tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.‎‎

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, aktivitas pertambangan jenis tanah urug tersebut berlangsung aktif dan terbuka, tanpa memperlihatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.‎‎

Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat penggalian tanpa kontrol.‎‎Salah satu warga yang melintas, mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga kuat belum memiliki izin resmi.

‎‎“Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Rabu (23/07/2025).‎‎Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.‎‎

Rukin selalu Kepala Desa Glonggong ketika di konformasi awak media, mengatakan pihak pemerintah desa tidak pernah mengijinkan dan tidak pernah memberikan ijin., ucapnya.‎ ‎”Itu memang benar di area sawah Desa Glonggong, dan kalau tidak salah itu punya pak Hartono Batur”, tambahnya.‎ ‎” Kurang lebih itu paling seminggu udah selesai”, jelasnya. ‎

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan galian C wajib didahului dengan pengurusan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).‎‎

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.