IDRealita- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan rapat Panja untuk mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi atas 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rapat hari ini membahas hasil penyempurnaan Draf RUU 52 Kabupaten/Kota yang telah disesuaikan dengan masukan dari pengusul RUU dan anggota pada rapat sebelumnya. Bertujuan untuk mendengarkan hasil draf RUU yang telah disesuaikan dengan masukan pengusul dan anggota oleh Tenaga Ahli Badan Legislasi”, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ichsan Soelistio saat memimpin rapat panja RUU ini di Gedung DPR RI, Selasa (2/4/2024).

Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifah menyatakan bahwa spirit Revisi UU bertujuan untuk memberikan penguatan dasar hukum yang saat ini masih menggunakan dasar hukum UU Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UU Dasar Sementara.

“Pengaturan pada 52 RUU tentang Kabupaten/Kota pada Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat,Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta menekankan pada penguatan alas hukum agar sesuai dengan dasar hukum UUD NKRI Tahun 1994,” jelasnya.

Sementara, anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus mengungkap bahwa terdapat kesepakatan antara komisi II DPR dengan pemerintah, terutama dengan menteri dalam negeri, untuk menyesuaikan UU Kabupaten/Kota dan Provinsi agar sejalan dengan UUD dan UU lainnya yang berlaku.

“Banyak undang-undang kabupaten/kota menggunakan dasar hukum berupa Undang-Undang RIS. Untuk melakukan perubahan, harus ada kesepakatan untuk tidak merubah nama provinsi, tidak menuntut daerah istimewa, dan tidak menuntut daerah khusus. Itulah yang disepakati dalam koridor perubahan tersebut”, jelasnya.

Terkait kearifan lokal, itu diberikan apresiasi asal tidak berdampak pada keuangan, begitu juga dengan hak-hak sebagai kab/kota. “Penekanan saya hari ini bahwa Provinsi sudah disahkan oleh DPR, sekarang RUU Kab/Kota di provinsi yang bersangkutan artinya yang diminta kepada Tenaga Ahli agar harus ada sinkronisasi, korelasi uu di provinsi yang bersangkutan jangan samper bertabrakan antara UU kab/kota dengan induknya yaitu provinsinya,” tuturnya.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mengusulkan RUU 52 Kab/Kota di beberapa provinsi, namun hasil kajian Baleg menunjukkan perlu ada perbaikan pada aspek teknis. Meskipun secara substansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Langkah penyesuaian dasar hukum diharapkan dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat. (red)