ID Realita– Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Pati pada Senin (18/8/2025) di depan kantor DPRD.
Posko ini berfungsi sebagai pusat pengawalan proses hak angket dan sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait kebijakan dan penyalahgunaan wewenang.
Kehadiran posko menjadi simbol bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam. AMPB menyatakan pengawalan ini adalah bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang merugikan rakyat.
Abdul Wahid salah satu perwakilan AMPB menegaskan bahwa posko ini adalah tanda kesiapan rakyat untuk mengawal proses hingga selesai dan siap menghadapi siapa pun yang mengganggu kedaulatan rakyat.
“Posko ini bukan sekadar tenda, tapi tanda bahwa rakyat siap mengawal sampai tuntas. Siapa pun yang coba bermain-main dengan kedaulatan rakyat, akan berhadapan dengan kami,” kata Abdul Wahid, Senin (18/08/2025).
Sebelumnya, perwakilan massa berhasil menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati.
“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang. Pernyataan itu langsung disambut riuh tanda setuju dari Seluruh fraksi DPRD Pati.
Mulai dari partai Gerindra asal Sudewo hingga PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, kompak menyatakan persetujuan.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu lksan, menegaskan bahwa partainya menerima aspirasi masyarakat terkait pemakzulan Bupati Sudewo.Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan adaalasan mengajukan pemakzulan.
”Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025″ kata Narso.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama. Sedangkan Fraksi dari Partai Gerinda, Yeti mengatakan Bupati Pati dinilai telah melanggar janji sumpah serta munculnya kegaduhan.