ID Realita– Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Pati pada Senin (18/8/2025) di depan kantor DPRD.

‎‎Posko ini berfungsi sebagai pusat pengawalan proses hak angket dan sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait kebijakan dan penyalahgunaan wewenang.

‎‎Kehadiran posko menjadi simbol bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam.‎ AMPB menyatakan pengawalan ini adalah bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang merugikan rakyat.‎‎

Abdul Wahid salah satu perwakilan AMPB menegaskan bahwa posko ini adalah tanda kesiapan rakyat untuk mengawal proses hingga selesai dan siap menghadapi siapa pun yang mengganggu kedaulatan rakyat.

‎‎“Posko ini bukan sekadar tenda, tapi tanda bahwa rakyat siap mengawal sampai tuntas. Siapa pun yang coba bermain-main dengan kedaulatan rakyat, akan berhadapan dengan kami,” kata Abdul Wahid, Senin (18/08/2025). ‎‎

Sebelumnya, perwakilan massa berhasil menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati.

‎‎“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang. ‎‎Pernyataan itu langsung disambut riuh tanda setuju dari Seluruh fraksi DPRD Pati.‎‎

Mulai dari partai Gerindra asal Sudewo hingga PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, kompak menyatakan persetujuan.‎‎

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu lksan, menegaskan bahwa partainya menerima aspirasi masyarakat terkait pemakzulan Bupati Sudewo.‎‎Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan adaalasan mengajukan pemakzulan.‎

”Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025″ kata Narso.

‎‎Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama. Sedangkan Fraksi dari Partai Gerinda, Yeti mengatakan Bupati Pati dinilai telah melanggar janji sumpah serta munculnya kegaduhan.‎