IDRealita- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) baru yang mengatur tambahan satu direktorat di Bareskrim Polri. Jumlah direktorat sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
“Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro,” demikian bunyi di pasal 20, seperti dikutip IDRealita, Selasa (13/2/2024).
Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024. Perpres itu bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
Adapun penambahan ini disebutkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim Polri ada 6 direktorat, yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus), Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Tindak Pidana Narkoba( Tipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber)
Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (red).
Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Penambahan Direktorat Baru di Bareskrim Polri
Tim Redaksi
Baca Juga : Marak Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 44.591.22