IDRealita- Polres Karawang, bagian dari Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku tindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di wilayah perkotaan Karawang, Jawa Barat.

“Empat orang pelaku ini berhasil ditangkap pada Jumat (25/8/2023) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., Sabtu (26/8/23).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Berdasarkan informasi laporan yang masuk, di salah satu lokasi di wilayah Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

“Saat dicek ke lokasi, terbukti bahwa didapati empat orang sedang memindahkan isi gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam isi tabung gas elpiji non subsidi berukran 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Saat itu juga mereka langsung ditangkap,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 200 tabung elpiji berukuran tiga kilogram, 60 tabung berukuran 12 kilogram, 90 elpiji berukuran 5,5 kilogram, dan satu buah timbangan digital.

Barang bukti lain yang berhasil disita ialah satu kantong tutup segel tabung gas elpiji warna biru, satu kantong tutup segel tabung elpiji warna kuning, satu buah kantong plastik berisi karet gas, 28 buah pipa besi serta tiga unit mobil.

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku yang masing-masing berinisial HA (64), HS (48), BA (32), dan SK (52) melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi sejak satu tahun terakhir.

Disebutkan kalau setiap bulannya, mereka dapat memproduksi atau melakukan pengoplosan hingga 360 tabung elpiji berukuran 12 kilogram.

Sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap, mereka telah mengoplos sebanyak 2.880 tabung elpiji berukuran12 kilogram.

Tabung berukuran 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga Rp160.000 per tabung berukuran 12 kilogram. Sementara untuk penyuntikan tabung berukuran 12 kilogram menghabiskan sekitar empat tabung gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram.

Kapolres menyebutkan, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berukuran tiga kilogram sejak tahun 2022 sampai saat ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 249 juta. Sementara itu kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,168 miliar. (red)